Whatsapp

Parameter Baku Mutu Air Limbah Industri Tapioka Sesuai Permen LH No 5 Tahun 2014

Standar Baku Mutu Air Limbah Industri Tapioka

Saat ini, kesadaran akan perlindungan lingkungan semakin meningkat di Indonesia, termasuk dalam industri tapioka.

Para pemilik industri tapioka perlu memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan oleh pabrik mereka memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.

[Disclaimer: artikel ini hanya artikel yang bersifat informasi / edukasi. Untuk daftar produk yang kami jual klik: Katalog Ady Water]

Dalam artikel ini, kami akan membahas standar baku mutu air limbah industri tapioka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang baku mutu air limbah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kualitas air dan lingkungan hidup dari dampak negatif limbah industri.

Bagi pemilik industri tapioka, penting untuk memahami dan mematuhi parameter-parameter yang harus diukur untuk memastikan bahwa air limbah mereka sesuai dengan standar baku mutu.

Parameter Kadar Paling Tinggi [mg/L] Beban Pencemaran Paling Tinggi [kg/ton]
BOD 150 4,5
COD 300 9
TSS 100 3
Sianida [CN] 0,3 0,009
pH 6,0-9,0
Debit limbah paling tinggi 30 m3 per ton produk tapioka

Parameter yang Harus Diukur

Ada beberapa parameter yang harus diukur dalam menentukan apakah air limbah industri tapioka memenuhi standar baku mutu atau tidak. Parameter-parameter tersebut antara lain:

  • BOD (Kadar maksimum 150 mg/l): BOD atau Biological Oxygen Demand mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme dalam menguraikan zat organik dalam air limbah. Kadar BOD maksimum yang diperbolehkan dalam air limbah industri tapioka adalah 150 mg/l.
  • COD (Kadar maksimum 300 mg/l): COD atau Chemical Oxygen Demand mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi senyawa kimia dalam air limbah. Kadar COD maksimum yang diperbolehkan adalah 300 mg/l.
  • TSS (Kadar maksimum 100 mg/l): TSS atau Total Suspended Solids mengukur jumlah partikel padat yang terlarut dalam air limbah. Kadar TSS maksimum yang diperbolehkan adalah 100 mg/l.
  • Sianida [CN] (Kadar maksimum 0,3 mg/l): Sianida merupakan senyawa beracun yang harus diukur dalam air limbah industri tapioka. Kadar maksimum sianida yang diperbolehkan adalah 0,3 mg/l.
  • pH (6,0-9,0): pH mengukur tingkat keasaman atau kebasaan dalam air limbah. Rentang pH yang diizinkan dalam air limbah industri tapioka adalah antara 6,0 hingga 9,0.
  • Debit Limbah (Paling tinggi 30 m3 per ton produk tapioka): Debit limbah mengacu pada volume air limbah yang dihasilkan per ton produk tapioka. Debit limbah tertinggi yang diperbolehkan adalah 30 m3 per ton produk tapioka.

Menyikapi Standar Baku Mutu

Bagi pemilik industri tapioka, mematuhi standar baku mutu air limbah merupakan tanggung jawab yang penting.

Selain menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, mematuhi standar baku mutu juga dapat mencegah denda dan sanksi hukum yang mungkin diberlakukan apabila air limbah industri tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Untuk memastikan bahwa air limbah industri tapioka sesuai dengan standar baku mutu, pemilik industri dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Mengukur dan memantau secara rutin parameter-parameter yang telah disebutkan di atas, seperti BOD, COD, TSS, sianida, dan pH.
  2. Menggunakan teknologi pengolahan limbah yang tepat, seperti pengolahan aerobik atau anaerobik, untuk mengurangi kadar zat-zat berbahaya dalam air limbah.
  3. Melakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin terhadap sistem pengolahan limbah untuk memastikan efisiensi dan efektivitasnya.
  4. Mengelola debit limbah dengan baik, termasuk mengoptimalkan penggunaan air dan mengurangi kebocoran dan kerugian air limbah.
  5. Bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait dan melibatkan ahli lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baku mutu air limbah.

Kesimpulan

Memastikan bahwa air limbah industri tapioka memenuhi standar baku mutu merupakan langkah yang penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Pemilik industri tapioka perlu memahami dan mematuhi parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014, seperti BOD, COD, TSS, sianida, pH, dan debit limbah.

Dengan melakukan langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan air limbah, industri tapioka dapat berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah industri.

Tags :

bm

Ady Water

ADY WATER

Konsultasi Gratis dengan para sales kami untuk menemukan solusi yang paling tepat untuk kebutuhan Bapak Ibu

  • Ady Water
  • Jalan Mande Raya No. 26, RT/RW 01/02 Cikadut-Cicaheum, Bandung 40194
  • Jalan Tanah Merdeka No. 80B, RT.15/RW.5 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur 13830
  • Jalan Kemanggisan Pulo 1, No. 4, RT/RW 01/08, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, 11480
  • Kupang Panjaan I No.18, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota SBY, Jawa Timur 60264
  • 022 723 8019